Sekadar informasi SWR001 memiliki jangka waktu dua tahun dan menawarkan tingkat imbalan/kupon tetap sebesar 5,5% per tahun, yang imbalannya akan disalurkan untuk program/kegiatan sosial yang memiliki dampak sosial dan ekonomi untuk masyarakat.
Penyaluran imbalan akan dilakukan oleh Nazhir yang kredibel yang ditunjuk oleh Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator dan pengawas Nazhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan penyaluran dana imbalan Cash Waqf Linked, maka Nazhir wajib membuat laporan kepada BWI, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan wakif (pembeli SWR 001).
Masyarakat yang berminat dengan SWR 001 ini dapat mulai memesan melalui minimum pemesanan Rp 1 juta, tanpa ada maksimum nominal pemesanan.
Proses pemesanan pembelian SWR 001 secara offline dilakukan melalui empat tahap, yaitu mendatangi kantor mitra distribusi atau akses ke sistem online mitra distribusi dan isi formulir akta ikrar wakaf dan pemesanan.
Kemudian, calon pembeli membuka rekening tabungan, rekening Surat Berharga Negara, dan Single Investor Identification (SID) serta menyediakan wakaf uang di rekening tabungan.
Masyarakat dapat menghubungi empat Mitra Distribusi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah yaitu PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRI Syariah, PT Bank Muamalat Tbk dan PT Bank BNI Syariah.
(kil/ara)