Menurut Rosan saat ini pemerintah dalam Omnibus Law Cipta Kerja juga membantu UMKM dengan memberlakukan tarif gratis untuk sertifikasi halal. "Memang perlu dukungan ekonomi digital untuk industri halal ini dan meningkatkan PDB," jelas dia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan pemerintah saat ini bertekad untuk memacu pengembangan kawasan industri termasuk pembentukan kawasan industri halal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena ini dinilai bisa memberikan efek yang luas bagi perekonomian nasional. "Misalnya menarik investasi potensial, memfasilitasi sinergi pelaku industri besar dan kecil serta menambah penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar," ujar dia.
Konsep pembentukan kawasan industri halal ini mengacu pada PP Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri, di mana kawasan tersebut memiliki kelembagaan pengelolaan tenant dan ketersediaan sarana dan pra sarana.
"Pengelola menyiapkan ketersediaan infrastruktur yang mendukung proses produk halal dalam tahap awal pembentukan kawasan industri halal. Misalnya laboratorium, lembaga pemeriksa halal, instalasi pengelolaan air baku, kantor pengelola, pembatas dan sistem manajemen halal," jelas dia.
(kil/ara)