Dengan 18 provinsi sudah diketahui, maka tersisa 16 provinsi belum diketahui mana saja yang sudah menetapkan UMP 2021 tak naik, berikut daftarnya:
1. Sumatera Utara
2. Sumatera Barat Rp 2.484.041
3. Sumatera Selatan Rp 3.043.111
4. Riau Rp 2.888.563
5. Jambi Rp 2.630.161
6. DKI Jakarta Rp 4.276.349
7. Jawa Tengah Rp 1.742.015
8. Jawa Timur Rp 1.768.777
9. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rp 1.704.607
10. Kalimantan Selatan Rp 2.877.447
11. Kalimantan Utara Rp 3.000.803
12. Sulawesi Selatan Rp 3.103.800
13. Sulawesi Utara Rp 3.310.722
14. Gorontalo Rp 2.586.900
15. Maluku Rp 2.604.960
16. Papua Barat Rp 3.184.225
Dinar mengatakan, pihaknya selalu memantau provinsi lain yang belum menetapkan UMP 2021. Berdasarkan SE Menaker, kepala daerah wajib menetapkan UMP 2021 paling lambat 31 Oktober yang jatuh esok hari.
"Tapi kami sebagai pemerintah tetap bertanya dan memonitor, 'bagaimana, sudah belum?' Mereka pun cepat tanggap melaporkan juga ke kita, isinya apa, saya nggak boleh ngomong," pungkas Dinar.
(eds/eds)