Sultan Naikkan UMP DIY, Buruh Kok Malah Kecewa?

Sultan Naikkan UMP DIY, Buruh Kok Malah Kecewa?

Pradito Rida Pertana - detikFinance
Sabtu, 31 Okt 2020 18:30 WIB
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, Kamis (16/7/2020).
Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom: Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021. Sehingga UMP tahun depan naik 3,54% dari UMP tahun ini.

"Pada hari ini Gubernur DIY telah menandatangani Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021 tertanggal 31 Oktober 2020," kata Ketua Dewan Pengupahan DIY, Aria Nugrahadi melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (31/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga UMP DIY untuk tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp1.765.000,- atau naik sebesar 3,54% dari upah minimum yang berlaku pada tahun ini," lanjut Aria.

Dia menjelaskan, keputusan Gubernur untuk menaikkan UMP tahun 2021 mempertimbangkan rekomendasi dari pihaknya pada hari Jumat (30/10/2020). Rekomendasi Dewan Pengupahan DIY, merupakan hasil sidang pleno dewan pengupahan DIY yang dihadiri oleh ketiga unsur Dewan Pengupahan.

ADVERTISEMENT


(hns/hns)

Hide Ads