Ganjar-Sultan Naikkan UMP 2021, RK Ikut Menaker, Anies Ambil Jalan Tengah

Ganjar-Sultan Naikkan UMP 2021, RK Ikut Menaker, Anies Ambil Jalan Tengah

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 01 Nov 2020 10:00 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Sejumlah provinsi sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Ada yang tidak menaikkan UMP 2021 sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi COVID-19, ada juga yang tidak mengikutinya dan tetap memutuskan kenaikan.

Dirangkum detikcom, Minggu (1/11/2020), berikut sejumlah gubernur yang telah menetapkan UMP 2021:

1. Jawa Barat

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) telah memutuskan UMP 2021 tak naik. UMP Jabar tahun depan diputuskan sama dengan 2020 yakni Rp 1.810.351,36. Keputusan RK disampaikan melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Rachmat Taufik Garsadi yang mengatakan keputusan itu mengacu pada SE Menaker.

"UMP ini amanat dari PP Nomor 78 tahun 2015, bahwa gubernur selambat-lambatnya harus menetapkan dan mengumumkan pada 1 November dan ini kewajiban yang harus dilaksanakan. Kemudian dasar penetapan UMP ini, Pak Gubernur (Ridwan Kamil) adalah dari surat edaran Menaker," kata Taufik di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (31/10/2020).

ADVERTISEMENT

2. Jawa Tengah

Berbeda dengan Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo memutuskan tidak mengikuti SE Menaker dengan tetap menaikkan UMP 2021. Di 2020 ini, UMP Jateng sebesar Rp 1.742.015 dan di 2021 pihaknya telah menetapkan kenaikan sebesar 3,27%.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar di rumah dinasnya, Jumat (30/10/2020).

lanjut ke halaman berikutnya

3. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

DIY adalah provinsi kedua yang memutuskan untuk tidak mengikuti SE Menaker. Kompak dengan Ganjar Pranowo, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X (HB X) menetapkan UMP 2021 naik 3,54% dari UMP tahun ini (Rp 1.704.607). Keputusan Sultan HB X disampaikan melalui Ketua Dewan Pengupahan DIY, Aria Nugrahadi.

"Sehingga UMP DIY untuk tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp1.765.000,- atau naik sebesar 3,54% dari upah minimum yang berlaku pada tahun ini," kata Aria melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (31/10/2020).

4. DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil jalan tengah dalam menetapkan UMP 2021. Dia mengambil kebijakan asimetris atau berlaku tidak sama bagi perusahaan yang terdampak, dengan yang tidak terdampak pandemi COVID-19.

Bagi perusahaan yang tidak terdampak COVID-19 wajib menaikkan UMP 2021 di Jakarta menjadi Rp 4.416.186,548 atau naik 3,27% dari UMP tahun ini yang Rp 4.276.349. Sedangkan bagi perusahaan yang terdampak pandemi, diterapkan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 yakni nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020.

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak COVID-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," kata Anies dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Minggu (1/11/2020).

Berikut 18 provinsi yang sudah diketahui tak akan menaikkan UMP 2021 beserta besaran upah minimumnya sebagai berikut:

lanjut ke halaman berikutnya

1) Jawa Barat Rp 1.810.350

2) Banten Rp 2.460.968

3) Bali Rp 2.493.523

4) Aceh Rp 3.165.030

5) Lampung Rp 2.431.324

6) Bengkulu Rp 2.213.604

7) Kepulauan Riau Rp 3.005.383

8) Bangka Belitung Rp 3.230.022

9) Nusa Tenggara Barat Rp 2.183.883

10) Nusa Tenggara Timur Rp 1.945.902

11) Sulawesi Tengah Rp 2.303.710

12) Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014

13) Sulawesi Barat Rp 2.571.328

14) Maluku Utara Rp 2.721.530

15) Kalimantan Barat Rp 2.399.698

16) Kalimantan Timur Rp 2.981.378

17) Kalimantan Tengah Rp 2.890.093

18) Papua Rp 3.516.700




(zlf/zlf)

Hide Ads