Sebelumnya Menaker Ida Fauziyah juga sudah mengatakan bahwa SE yang ia terbitkan hanya sebagai patokan atau panduan bagi para gubernur dalam mengatasi dampak COVID-19. Apabila ada daerah yang tidak mengikuti SE tersebut, artinya sudah mempertimbangkan berbagai hal dan melalui kajian yang mendalam mengenai dampak COVID-19.
"Apabila ada daerah yang tidak mempedomani SE tersebut dalam penetapan UM-nya, hal tersebut tentunya sudah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang mendalam mengenai dampak COVID-19 terhadap perlindungan upah pekerja dan kelangsungan bekerja serta kelangsungan usaha di daerah yang bersangkutan," kata Ida kepada detikcom beberapa hari lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang sama juga dikatakan oleh Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar. Menurutnya, bukan kali pertama ini saja ada gubernur yang tidak mengikuti SE Menaker dalam menetapkan UMP.
"Saya menilai SE Menaker tersebut adalah sebuah himbauan dan bukan sebuah regulasi yang wajib dipatuhi Gubernur. Hal ini kerap kali terjadi di tahun-tahun sebelumya, SE Menaker mengimbau dan meminta 8% tetapi ada gubernur yang menetapkan kenaikan UM lebih dari 8%. Ini biasa terjadi dari tahun ke tahun," ujarnya.
Simak Video "Video: UMP Naik 6,5% di Semua Provinsi, Cek UMP Daerahmu di Sini!"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)