Materi tuntutan yang disuarakan dari aksi demo kali ini adalah terkait omnibus law UU Cipta kerja dan soal upah minimum 2021.
"Tuntutan kita maunya presiden keluarin Perppu yang bisa membatalkan Omnibus Law ini dan kita minta ditarik kembali itu surat edaran soal upah minimum 2021," kata Presiden Serikat Karyawan PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (SK JLJ) Mirah Sumirat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menggelar demo, para buruh yang tergabung dari berbagai asosiasi seperti KSPI, KSPSI dan AGN juga akan menyerahkan gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Setelah aksi demo hari ini, akan ada aksi lanjutan pada 9 November 2020 di DPR RI untuk menuntut dilakukannya legislatif review dan tanggal 10 November 2020 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut upah minimum 2021 harus tetap naik.
(fdl/fdl)