Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan kebijakan asimetris atau tidak sama dalam memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Bagi perusahaan yang tidak terdampak COVID-19, UMP 2021 ditetapkan naik 3,27% menjadi Rp 4.416.186,548. Sedangkan perusahaan yang terdampak pandemi boleh menetapkan UMP 2021 sama dengan tahun ini.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengatakan kebijakan itu menyulitkan. Dalam pelaksanaannya dinilai akan menimbulkan pro dan kontra antara pekerja dan pengusaha dalam menetapkan suatu perusahaan terdampak atau tidak terdampak pandemi COVID-19.
"Kebijakan DKI asimetris ini menyulitkan karena ini pasti pada saat menentukan mana yang terdampak dan tidak terdampak akan ramai karena nanti untuk melakukan justifikasinya seperti apa dengan kondisi yang seperti ini," kata Hariyadi dalam konferensi pers di kantornya, Gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum nanti serikat pekerjanya secara objektif melihat tidak terdampak, kita bilang terdampak, macam-macam lah," lanjutnya.
Belum lagi, menurutnya kebijakan seperti itu akan menambah beban administratif jika pengusaha harus mengajukan sebagai bisnis yang terdampak COVID-19 ke Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
"Tentu ini akan menyulitkan dan menambah beban kita secara administratif," tuturnya.