Tim Ahli Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Subchan Gatot juga mengatakan hal serupa. Menurutnya akan lebih banyak peran Disnakertrans DKI Jakarta dalam memutuskan suatu perusahaan terdampak atau tidak terdampak COVID-19.
"Akan ada sedikit administratif bahwa peran Disnaker jadi lebih dominan untuk memutuskan apakah yang bersangkutan terkena dampak atau tidak," ucapnya dalam kesempatan yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mempertanyakan bagaimana cara Pemprov DKI menetapkan kondisi suatu perusahaan terdampak atau tidak. Untuk itu, dia menyarankan agar UMP 2021 DKI Jakarta disesuaikan saja dengan SE Menaker yakni nilainya sama dengan tahun ini.
Jika ada perusahaan yang mampu bayar lebih, dia menyebut bisa dilakukan perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja. Dengan begini tidak ada perusahaan yang merasa berat untuk membayar UMP 2021 agar tidak terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kedua.
"Saat ini sebenarnya bagi pengusaha struggle dalam mempertahankan karyawan kita dalam kondisi yang berproduksi jauh di bawah biasanya. Sehingga yang kita khawatirkan kalau terjadi kenaikan yang memang dipaksakan, akan terjadi gelombang kedua PHK padahal kita tidak ingin itu terjadi," tandasnya.
(eds/eds)