3. Pengusaha Bingung-Kecewa
Kalangan pengusaha menyayangkan sikap Pemda yang tidak mengikuti SE Menaker dalam menetapkan UMP 2021. Khusus untuk kebijakan Anies, dinilai kebijakan itu membingungkan. Dia mempertanyakan bagaimana cara menetapkan suatu perusahaan terdampak atau tidak terdampak pandemi COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau bilang terkena dampak itu menghitung dampak dari mana? Apa dampak kena COVID, atau dampak omzet menurun, atau apa? Ini malah membingungkan di pelaksanaan. Pusing juga kita merumuskan mana yang terdampak, mana yang tidak terdampak," kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Antonius J Supit kepada detikcom, Minggu (1/11/2020).
Daripada dibedakan dan bikin bingung, dia menyarankan agar UMP 2021 DKI Jakarta disesuaikan saja dengan SE Menaker yakni nilainya sama dengan tahun ini. Jika ada perusahaan yang mampu bayar lebih, dia menyebut bisa dilakukan perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja.
(eds/eds)