Wartawan senior Ilham Bintang menggugat PT Indosat Ooredo dan PT Commonwealth Bank di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan yang dilayangkan Ilham berupa ganti rugi Rp 100 miliar.
"Kami menggugat bukan semata-mata urusan materiil. Tapi terutama karena adanya kepentingan publik pada kasus ini. Kami ingin operator selular dan perbankan perlu dan harus berhati-hati. Jangan sembrono dan harus punya tanggung jawab sosial, " kata anggota tim pengacara RIH & Partners, Andy Ramadhan Nai, dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antara, Senin (2/11/2020).
Gugatan itu diserahkan oleh tim pengacara dari kantor pengacara RIH (Ramadhan Ibrahim Handoko) & Partners Law Firm kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ilham Bintang menggugat Indosat Ooredo dan PT Commonwealth Bank masing-masing ganti rugi Rp 100 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andy menjelaskan tergugat I yaitu Indosat digugat karena telah melakukan penggantian kartu SIM Indosat yang selama ini dipakai oleh Ilham Bintang. Penggantian kartu SIM itu tidak sesuai dengan mekanisme mekanisme penggantian kartu yang dimiliki oleh PT Indosat Ooredoo.
Akibatnya hal itu, ponsel Ilham Bintang dapat diakses orang lain yang kemudian mengetahui semua rekening bank milik Ilham Bintang. Sedangkan tergugat kedua yaitu Commonwealth Bank telah mengirim uang ke 94 rekening yang tak terafilisiasi dengan Ilham Bintang.
"Ini mengakibatkan raibnya uang penggugat dalam rekening sebesar 25 ribu dolar Australia dan dalam rupiah sebesar Rp16, 77 juta," ujar Andy.
Langsung klik halaman selanjutnya.