Ilham Bintang Gugat Indosat & Commonwealth Bank Rp 100 Miliar

Ilham Bintang Gugat Indosat & Commonwealth Bank Rp 100 Miliar

Tim detikcom - detikFinance
Senin, 02 Nov 2020 23:45 WIB
Ilham Bintang
Foto: Ilham Bintang (Lisye-detikcom)

Ketua Umum Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia ( LPPKI) Azwar Siri menegaskan LPPKI sepenuhnya mendukung langkah Ilham Bintang menggugat perdata korporasi besar yaitu Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank.

"Selama ini cukup sering kita dengar keluhan konsumen yang dirugikan karena uangnya di bank dibobol orang melalui peretasan baru handphone. Kali ini ada yang menggugat korporasi secara perdata. Bagus itu. Agar pengamanan dan perlindungan data pribadi dan nasabah bank lebih diperhatikan dan diperketat oleh perusahaan penjual jasa," kata Azwar Siri, dikutip dari Antara, Senin (2/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain lembaga konsumen, kalangan advokat juga menyambut antusias langkah gugatan perdata Ilham Bintang terhadap korporasi penjual jasa perbankan dan jasa selular.

" Kasus ini sangat menarik untuk dikawal dan dicermati kelanjutan pengajuan gugatan perdatanya. Episode baru bagi pengujian UU ITE dan UU perbankan juga PBI (Peraturan Bank Indonesia) terkait transaksi elektronik (E-transaction)," kata Legal Counsellor Hasmaddin and Counselor Doddy Hasmaddin.


(hns/dna)

Hide Ads