Waktu Urus SNI Produk penanganan COVID Dipersingkat Jadi 33 Hari

Waktu Urus SNI Produk penanganan COVID Dipersingkat Jadi 33 Hari

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 04 Nov 2020 15:12 WIB
Petugas kesehatan memeriksa alat kesehatan di ruang IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran itu siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool/aww.
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jakarta -

Badan Standardisasi Nasional (BSN) mempercepat proses pemberian sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk alat keseahtan. Namun itu hanya berlaku untuk produk penanganan virus Corona (COVID-19) melalui program perumusan SNI jalur mendesak.

Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Zakiyah mengatakan pemberian produk ber-SNI untuk penanganan COVID-19 dipangkas jadi hanya 33 hari. Biasanya, penetapan SNI bisa memakan waktu hingga 7 bulan sampai 1 tahun.

"Kalau biasanya kita menetapkan SNI sekitar 7 (bulan) sampai 1 tahun. Dengan kondisi ini BSN telah menetapkan keputusan Kepala BSN terkait panduan dalam perumusan standar dan juga perumusan SNI jalur mendesak, nah ini menjadi sekitar 33 hari," kata Zakiyah dalam webinar Bulan Mutu Nasional 2020 yang disiarkan melalui YouTube BSN_SNI, Rabu (4/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, dia memastikan bahwa berbagai proses penetapan SNI akan tetap dilalui. Mulai dari tahapan perumusan SNI, penyusunan konsep, rapat teknis, rapat konsensus, jajak pendapat, pembahasan rancangan SNI berdasar jajak pendapat, sampai penyempurnaan rancangan SNI. Hanya saja memang, setiap tahapan waktunya dipercepat.

"Tentunya kita tidak mengabaikan tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan. Misalnya masalah public hiring itu tetap kita lakukan juga konsensus kita lakukan. Jadi tahapan bagaimana pengembangan standar sebelumnya ini kita lakukan, tetapi waktunya diperpendek," ucapnya.v

ADVERTISEMENT

Produk yang dimaksud untuk penanganan COVID-19 tersebut seperti anestesi, masker medis, hingga alat pelindung diri (APD). Dengan begitu, produk yang digunakan terjamin kualitas dan standarnya sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna.

Berlakunya sertifikasi SNI juga berbeda-beda sesuai kondisi di lapangan. Namun Zakiyah menyebut minimal setiap 5 tahun satu kali SNI harus dievaluasi.

"Kalau standar itu tidak statik, jadi memang dia dinamis. Kalau ada perubahan yang terkait dengan teknologi, atau kebutuhan masyarakat, atau kebijakan tertentu itu bisa saja dievaluasi. Secara normal ada kebijakan kita minimal 5 tahun standar itu di verifikasi, di maintain. Nanti apakah standar itu tetap atau ada perubahan revisi," tandasnya.




(zlf/zlf)

Hide Ads