3 Aturan Baru Lembur di Omnibus Law Cipta Kerja

3 Aturan Baru Lembur di Omnibus Law Cipta Kerja

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 04 Nov 2020 20:30 WIB
Ilustrasi lembur
Foto: shutterstock

2. Perusahaan Wajib Bayar Uang Kompensasi

Kemudian, dalam ayat 2 dijelaskan perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi lembur apabila ada pekerjanya terpaksa bekerja melebihi waktu kerja normal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur," bunyi pasal 78 ayat 2 dalam UU 11 tahun 2020.

Lalu pada ayat 3 pasal 78 disebutkan ketentuan waktu kerja atau lembur tidak berlaku pada beberapa sektor usaha.

ADVERTISEMENT

"Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu," bunyi ayat 3 pasal 78.

Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai sektor usaha tertentu dan juga upah kerja lembur akan diatur dalam peraturan pemerintah.

3. Aturan Waktu Kerja Normal

Untuk jam kerjanya sendiri diatur dalam perubahan pasal 77. Dalam ayat 2 pasal 77 disebutkan perusahaan bisa memilih dua opsi waktu kerja. Kedua opsi tersebut menyebutkan jam kerja maksimal dalam seminggu adalah 40 jam.

Opsi pertama jam kerja diatur selama 6 hari kerja per minggu, per harinya maksimal 7 jam. Lalu opsi kedua, disebutkan jam kerja per hari maksimal 8 jam dengan waktu kerja 5 hari per minggu.


(fdl/fdl)

Hide Ads