Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja atau UU nomor 11 tahun 2020 juga mengatur tentang waktu kerja, khususnya ketentuan apabila pekerja harus bekerja melebihi jam kerja atau lembur.
Aturan itu tertuang dalam pasal 77 dan 78 Omnibus Law Cipta Kerja yang merevisi UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Di pasal 78 Omnibus Law Cipta Kerja itu, disebutkan ada syarat yang harus dipenuhi apabila pekerja harus bekerja lembur. Pada ayat (1a), ditegaskan lembur harus didasari persetujuan antara pekerja dan perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, pasal 78 ayat (1b) dalam Omnibus Law Cipta Kerja juga membatasi waktu lembur, yakni maksimal 4 jam dalam sehari. Artinya, dalam seminggu waktu lembur maksimal 18 jam.
Pada pasal 78 ayat (2) dijelaskan perusahaan diwajibkan membayar upah lembur bagi karyawan yang terpaksa bekerja melebihi waktu kerja normal.
"Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur," bunyi pasal 78 ayat 2 dalam UU 11 tahun 2020.
Lalu pada pasal 78 ayat (3) disebutkan ketentuan waktu kerja atau lembur tidak berlaku pada beberapa sektor usaha.
Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai sektor usaha tertentu dan juga upah kerja lembur akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Untuk jam kerjanya sendiri diatur dalam perubahan pasal 77. Dalam ayat 2 pasal 77 disebutkan perusahaan bisa memilih dua opsi waktu kerja. Kedua opsi tersebut menyebutkan jam kerja maksimal dalam seminggu adalah 40 jam.
Opsi pertama jam kerja diatur selama 6 hari kerja per minggu, per harinya maksimal 7 jam. Lalu opsi kedua, disebutkan jam kerja per hari maksimal 8 jam dengan waktu kerja 5 hari per minggu.
(zlf/zlf)