Inggris Ikut Selidiki Kasus Suap Rolls Royce yang Seret Eks Dirut Garuda

Inggris Ikut Selidiki Kasus Suap Rolls Royce yang Seret Eks Dirut Garuda

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 06 Nov 2020 10:00 WIB
Eks Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, kembali diperiksa KPK. Ia diperiksa terkait dugaan suap pembelian mesin pesawat dari Rolls Royce.
Foto: Ari Saputra

Sebagai informasi, Emirsyah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar SGD 2.117.315,27. Jika tidak membayar setelah hukum tetap maka akan dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Uang yang diterima Emirsyah diketahui berasal dari Airbus S.A.S, Rolls-Royce PLC, ATR, dan Bombardier. Untuk pemberian dari Airbus, Rolls-Royce, dan ATR melalui Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, sedangkan dari Bombardier disebut melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summerville Pacific Inc.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Emirsyah diumumkan sebagai tersangka pada Januari 2017 karena diduga KPK menerima 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu serta dalam bentuk barang melalui Soetikno sebagai perantara dari Rolls-Royce P.L.C. Tidak hanya itu, Emirsyah diduga turut menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai US$ 2 juta. Barang-barang itu tersebar di Singapura dan Indonesia.

KPK juga menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang yang dilakukan Emirsyah bersama Soetikno Soedarjo dari suap pengadaan pesawat tersebut.


(eds/eds)

Hide Ads