Sistem tarif terintegrasi antara Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Tol Japek II Elevated alias Tol Layang Japek akan berlaku sebelum 12 Desember ini. Dengan penerapan tarif terintegrasi ini, maka tarif Tol Jakarta-Cikampek mengalami kenaikan.
Berbeda dengan dengan penyesuaian tarif sebelum-sebelumnya, penyesuaian tarif kali ini dilakukan saat pandemi Corona. Di mana, banyak masyarakat yang ekonominya terpukul. Apa kata pemerintah?
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, dalam penerapan tarif ini menimbang investasi dan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini selalu jadi isu kita memerhatikan dua sisi, satu sisi iklim investasi, satu sisi beban masyarakat, pasti. Bapak menteri juga mengingatkan dua hal tersebut harus selalu diutamakan," katanya dalam konferensi pers, Rabu (11/11/2020).
Terpenting, kata Danang, pelayanan yang diberikan mengalami peningkatan. Dia mengatakan, berdasarkan kajian dan simulasi yang dilakukan BPJT hingga PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dengan kemacetan yang berkurang maka dari sisi efisiensi meningkat.
Pihaknya juga sudah konsultasi dengan para pemberi opini di masyarakat. Menurut Danang, mereka mengatakan di Jabodetabek saat ini yang terpenting saat ini adalah kepastian waktu.
"Kita juga sudah konsultasi dengan para pemberi opini yang ada di masyarakat mereka mengatakan begini di Jabodetabek itu yang lebih penting soal kepastian waktu dan kita bukan lagi soal tarif karena daya beli masyarakatnya cukup," katanya.
"Tadi Pak Bakti (Dirut Jasa Marga) sudah menyampaikan tarif yang akan kita berlakuan ini di bawah kemauan membayar dari masyarakat. Jadi daya beli masyarakat tetap kita perhitungkan," sambungnya.