Ekspor benih lobster baru saja kembali dibuka oleh pemerintah. Namun, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus ada praktek persaingan usaha tidak sehat di dalam bisnis ekspor benih lobster.
Juru bicara sekaligus komisioner KPPU Guntur Saragih menyatakan praktek persaingan tidak sehat itu terjadi pada proses pengiriman benih lobster ke luar negeri.
Menurutnya, ada kemungkinan monopoli yang dilakukan oleh salah satu perusahaan jasa pengiriman logistik alias forwarding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini bukan masalah benihnya, tapi ada di persoalan logistiknya, forwarding-nya. Kita ketahui benih lobster ini KKP baru saja membuka ruang ekspor, namun perkembangannya ternyata KPPU melihat ada potensi indikasi persaingan usaha tak sehat, di mana ada kegiatan yang membuat jasa pengiriman terkonsentrasi kepada pihak tertentu saja," kata Guntur dalam forum jurnalis KPPU secara virtual, Kamis (12/11/2020).
"Kami endus ada potensi persaingan tidak sehat di sana," tegasnya.
Guntur menjelaskan dari laporan yang diterima pihaknya, pengiriman benih lobster dari seluruh ke luar negeri terfokus pada salah satu badan usaha jasa pengiriman logistik yang letaknya ada di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang.
Namun, karena sifatnya masih dugaan dan pihaknya masih melakukan penelusuran, Guntur belum bisa menyebutkan perusahaan mana yang melakukan tindakan monopoli tersebut.
"Posisi monopoli tadi terendus pada pola kegiatan usaha yang tidak efisien, pintu masuk melakukan ekspor hanya di satu titik yaitu di Bandara Soekarno-Hatta, para eksportir hanya bisa ke situ," jelas Guntur.
"Kami belum bisa sampaikan tepatnya, bisa BUMN dan swasta, kami akan mengumpulkan bukti dan memanggil saksi dahulu," tambahnya.
Lanjut Guntur, hal tersebut menurutnya juga bisa membuat bisnis ekspor benih lobster tidak efisien. Pasalnya banyak pelaku ekspor lokasinya jauh dari Bandara Soekarno-Hatta.
"Ini membuat tidak efisien. Karena pelaku usaha ini sebagian di NTB, dan ada juga dari Sumatera, ini tidak efisien jadinya," ungkap Guntur.
Guntur juga mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan apakah kejadian terjadi karena imbas dari aturan yang dibuat pemerintah. Namun, dari hasil pengecekan KPPU tidak ada.
"Kami sudah advokasi dan tidak ada kebijakan pemerintah yang membuat pengarahan ke pelaku usaha tertentu. Kami sudah panggil beberapa pihak dari pemerintah dan diketahui tak ada kebijakan itu, jadi dari sisi kebijakan itu tidak ada," ungkap Guntur.
Guntur menjelaskan penyelidikan dan penelitian atas kasus ini sudah dilakukan KPPU sejak tanggal 8 November. Nantinya, penyelidikan akan dievaluasi 30 hari ke depan, apakah perlu diteruskan atau ditangguhkan.
(eds/eds)