Sementara itu, sebuah pabrik sepatu di Cikupa, Tangerang, melakukan PHK terhadap 1.800 karyawannya. Laporan itu diterima oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang.
"Sekitar 1.800-an. Sedang diproses PHK-nya," ungkap Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Kabupaten Tangerang Hendra ketika dihubungi detikcom, Kamis (5/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ia enggan menyebutkan nama pabrik tersebut. Ia mengatakan PHK ini dilakukan karena perusahaan menelan kerugian yang besar akibat dampak pandemi virus Corona (COVID-19) yang menihilkan pesanan ke pabrik.
"Iya, informasinya karena pandemi COVID-19, karena nggak ada order, jadi nggak bisa bayar (karyawan). Sudah mengalami kerugian perusahaannya," kata Hendra.
Baca juga: Badai PHK di Tengah Resesi |
Dia menjelaskan 1.800 karyawan itu hanya akan bekerja sampai akhir November 2020 ini.
Saat ini, Disnaker Kabupaten Tangerang sedang meminta data lengkap masing-masing karyawan yang di-PHK. Nantinya, data itu akan digunakan untuk mendaftarkan korban PHK pada program-program bantuan pemerintah.
Hendra mengatakan para karyawan yang kena PHK tersebut sudah dipastikan akan mendapatkan pesangon.
"Jadi divisi-divisi yang sudah tidak operasional ya sudah selesai. Mereka dilakukan pembayaran juga, pembayaran bertahap. Informasinya mereka dapat pesangon," tambahnya.
(hek/eds)