Nasib Bisnis Minuman Beralkohol Kala Produknya Mau Dilarang

Nasib Bisnis Minuman Beralkohol Kala Produknya Mau Dilarang

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 14 Nov 2020 16:03 WIB
Young depressed man
Ilustrasi/Foto: Getty Images/eclipse_images

Sementara itu, menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Indonesia (APIDMI) Ipung Nimpuno para pengusaha yang terkait minuman beralkohol merasa semakin berat untuk berusaha di Indonesia apabila minuman alkohol mau dilarang.

Sebelum muncul RUU tersebut saja sudah ada banyak kebijakan yang mengatur minuman beralkohol. Kebijakan-kebijakan itu pun sudah menekan ruang gerak mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kami pelajari selama 15 tahun terakhir kalau terkait minuman beralkohol itu paling tidak ada 36 peraturan yang mengatur, mengawasi, membatasi kegiatan minuman beralkohol. Dari produksinya dibatasi ada kuotanya, harus memiliki izin, baik pusat maupun daerah. Kemudian harus melapor setiap peredaran per botolnya," kata Ipung saat dihubungi detikcom, Jumat (13/11/2020).

"Ya jelas kami merasa sangat dipersulit untuk berusaha spesifik untuk minuman beralkohol," katanya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya pun merasa dianaktirikan oleh pemerintah. Hal itu dirasa karena mendapatkan perlakuan yang jauh berbeda dengan rokok. Padahal minuman beralkohol dan rokok sama-sama produk yang memberikan kontribusi cukai.

"Sebetulnya kita iri juga kalau jadi anak tiri. Perlakuannya sangat beda, yang satu longgar yang satu sangat ketat, pasti merasa jadi anak tiri. Apalagi sekarang ada RUU itu," tutur Ipung.


(hns/hns)

Hide Ads