Pemerintah Sudah Pangkas 36.000 Jabatan Eselon

Pemerintah Sudah Pangkas 36.000 Jabatan Eselon

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 16 Nov 2020 16:55 WIB
KemenPAN RB
Foto: Tim Infografis, Andhika Akbarayansyah
Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah memangkas jabatan sebanyak 36.000 di kementerian/lembaga (K/L). Hal itu dilakukan dalam rangka penyederhanaan jabatan eselon.

Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, mengatakan penyederhanaan tersebut adalah yang tercatat hingga 10 November.

"Yang sudah kita lakukan sampai 10 November ini sebanyak 36.000 sudah kita lakukan penyederhanaan baru di K/L," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (16/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyederhanaan yang dilakukan adalah mengalihkan jabatan struktural ke jabatan fungsional. Pemerintah juga sedang melakukan penyederhanaan di level pemerintah daerah (pemda).

"Dan ini di pemerintah daerah juga sedang kita lakukan. Ada beberapa persyaratan yang memang dilakukan, di pemerintah daerah itu tidak seluruhnya, jadi ada beberapa persyaratan seperti saya sampaikan tadi, tidak seluruh jabatan itu bisa dialihkan ke jabatan fungsional," paparnya.

ADVERTISEMENT

Syarat jabatan yang dapat disederhanakan di pemda, lanjut dia, yakni tidak melaksanakan fungsi atributif, kemudian jabatan tersebut tidak berhubungan dengan tugas membangun kewilayahan. Misalnya, camat atau lurah bukan termasuk jabatan yang dapat disederhanakan karena tugasnya memimpin kewilayahan.

"Tetapi kalau misalkan jabatan yang memang sebetulnya ada jabatan fungsionalnya dan bisa dialihkan kepada jabatan fungsional maka kita dorong kepada jabatan fungsional," tambahnya.

(toy/eds)

Hide Ads