Nah Lho! 115 Situs Investasi Berjangka Bodong Diblokir

Nah Lho! 115 Situs Investasi Berjangka Bodong Diblokir

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 17 Nov 2020 11:20 WIB
ilustrasi investasi
Ilustrasi/Foto: iStock

Kepala Biro Peraturan Perundangan-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist mengatakan pihaknya akan terus membersihkan situs-situs bodong agar tidak dapat diakses di Indonesia.

Dia mengungkapkan modus para perusahaan investasi berjangka bodong ini menjalankan aksinya di tanah air.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pialang berjangka ini biasanya menggunakan introducing broker (IB) sebagai perwakilan di Indonesia. Tentu ini melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan berpotensi merugikan masyarakat," kata Syist.

Selain itu, Syist bilang banyak situs investasi berjangka bodong yang beroperasi dengan nama yang mirip-mirip dengan perusahaan yang sudah mendapat izin usaha dari Bappebti dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Situs bodong ini juga dibuat menarik minat masyarakat dan menawarkan paket-paket investasi dalam jangka waktu tertentu. Selanjutnya, situs bodong kebanyakan menjanjikan keuntungan tetap atau fix income di luar batas kewajaran.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan berinvestasi di bidang perdagangan berjangka untuk lebih berhati-hati dan mempelajari terlebih dahulu tentang latar belakang perusahaan. Lalu, masyarakat juga bisa mencari tahu tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, serta kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan.

Masyarakat juga diharapkan dapat mempelajari tentang wakil pialang berjangka yang mendapat izin dari Bappebti dokumen perjanjian dan risiko yang dihadapi, serta tidak mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan diluar batas kewajaran.

Satu lagi, sebelum memutuskan investasi, Syist mengatakan masyarakat juga dapat melihat profil dan legalitas perusahaan melalui situs resmi Bappebti di https://www.bappebti.go.id.


(hek/ara)

Hide Ads