Bila disimpulkan, untuk syarat lengkapnya adalah guru harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Kemudian, guru itu berstatus bukan sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Lalu guru tersebut memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Dia juga tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020. Terakhir, guru tersebut juga tidak menerima kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BLT subsidi gaji untuk guru honorer ini besarannya mencapai Rp 1,8 juta. Bantuan itu diberikan sekaligus sebanyak 1 kali. Total anggaran untuk BSU Kemdikbud ini sebanyak Rp 3,66 triliun.
BLT pendidik honorer ini total sasarannya mencapai 2.034.732 juta orang. Terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.
(fdl/fdl)