RUU Larangan Minol Jadi Kontroversi, Ini Pembelaan Pengusul

ADVERTISEMENT

RUU Larangan Minol Jadi Kontroversi, Ini Pembelaan Pengusul

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 17 Nov 2020 19:09 WIB
Petugas gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman beralkohol dari Singapura. Total ada 50 ribu botol minuman beralkohol berhasil disita.
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) kini menjadi ramai dan menuai pro-kontra. Tak sedikit orang yang menolak RUU tersebut. Para pengusul RUU tersebut pun melakukan pembelaan.

Romo Raden Syafi'i dari Partai Gerindra mengatakan para ahli sepakat bahwa minuman beralkohol memberi dampak negatif terhadap kesehatan manusia. Menurutnya hasil cukai yang diperoleh negara tak sebanding dengan besarnya kerugian sosial yang muncul.

"Sudah ada semacam perbandingan dari para ahli bahwa dari hasil cukai yang diperoleh dari produksi minuman beralkohol ini dibandingkan dengan kerugian sosial yang terjadi di masyarakat maka hasil cukai itu sangat tidak sebanding," kata dia dalam rapat Badan Legislasi (Baleg), Selasa (17/11/2020).

Kemudian ketika undang-undang ini sudah dilaksanakan menurutnya menghasilkan kejelasan minol yang boleh diproduksi, siapa yang boleh memproduksi, siapa yang boleh membeli, dan siapa yang boleh mengkonsumsi.

"Lebih dari itu, dari sisi ekonomi ini menjadi sangat baik, kenapa? karena daerah-daerah yang sudah dikenal hari ini sangat lekat dengan produksi minuman keras, itukan kemudian bisa menjadi destinasi khusus bagi mereka yang memang penggemar minuman keras dalam skala yang dibenarkan oleh undang-undang ini," paparnya.

Dia juga menegaskan bahwa RUU ini bukan 100% melarang minuman beralkohol, melainkan peredarannya diatur dengan ketentuan yang lebih jelas.

Dirinya pun mencontohkan orang-orang yang meninggal akibat mengonsumsi miras oplosan dan sebagainya. Harapannya dengan minol diatur secara jelas, kejadian semacam itu bisa dicegah. Dirinya pun menegaskan RUU ini tak ada kaitannya dengan masalah agama. Jadi, bukan perkara haram atau tidak haram.

"Saya mendengar ada yang mengatakan ini 'jangan heboh lah minuman beralkohol, ini bukan negara Islam'. Ini bukan soal negara Islam, masa iya kita nggak boleh mengatur sesuatu yang mendatangkan kerusakan bagi kesehatan, bagi moralitas," paparnya.

"Ini soal kesehatan yang kebetulan memang Islam sejalan dengan itu," lanjut dia.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT