Jakarta -
Otoritas penerbangan Amerika Serikat (AS) atau Federal Aviation Administration (FAA) mengakhiri larangan terbang untuk Boeing 737 MAX. Meski begitu, larangan serupa belum serta merta berlaku di Indonesia.
Menurut Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan untuk menerbangkan kembali armada tersebut. Artinya, dua maskapai yang punya armada jenis ini yakni Garuda Indonesia dan Lion Air juga belum bisa langsung menerbangkan pesawat Boeing 737 MAX tersebut.
"Untuk Indonesia kita mempunyai aturan, kita mempunyai suatu prosedur yang tetap harus dilakukan," ujar Novie di sela menghadiri Rapat Umum Anggota (RUA) INACA, Kamis (19/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novie tak menjabarkan prosedur apa yang harus dilalui dan butuh waktu berapa lama. Namun, ia menegaskan bahwa semua prosedur harus tuntas sebelum Boeing 737 MAX kembali mengudara di Indonesia.
"Jadi untuk bisa diterbangkan tentu saja kita akan melakukan suatu kegiatan sesuai peraturan perundangan yang sudah kita tentukan sebelumnya. Jadi tidak serta merta ya, tidak secara otomatis setelah FAA menyatakan ia layak terbang kemudian kita juga bisa melakukan penerbangan langsung," tegasnya.
Selain itu, ada proses dasar lainnya yang perlu dilakukan untuk memastikan maskapai itu benar-benar bisa memberikan keamanan dan keselamatan yang maksimal kepada masyarakat.
"Kita juga berkoordinasi sangat baik sekali ya dengan pihak FAA terkait dengan progres ini, kemudian kita juga berkoordinasi dengan negara-negara lain khususnya dengan ASEAN ya sebagai negara-negara yang sama-sama menggunakan Boeing 737 MAX sehingga akan terjadi harmonisasi pada saat kita nanti akan melakukan ataupun menggunakan kembali 737 MAX tersebut," tuturnya.
"Dan kita juga melakukan koordinasi dengan otoritas di Uni Eropa yang terkait dengan progres dan kita saling berbagi informasi bersama-sama dengan mereka sehingga nanti apabila kita mengoperasikan kembali 737 MAX ini jaminan keselamatan betul-betul sudah didapatkan," sambungnya.
Untuk diketahui, awal mula larangan mengudara Boeing 737 Max, lantaran armada ini pernah mencatat kecelakaan besar di Indonesia dan Ethiopia yang menewaskan 346 orang dalam waktu lima bulan pada 2018 dan 2019 lalu.
Akhirnya, beberapa negara seperti AS, China, Brazil dan Eropa termasuk Indonesia memutuskan untuk mengandangkan pesawat tersebut.Di Indonesia, ada dua maskapai yang menggunakan jenis pesawat ini, yaitu Lion Air sebanyak 10 unit dan Garuda Indonesia sebanyak 1 unit. Dengan demikian totalnya ada 11 unit yang dikandangkan.
Kini baru AS yang mencabut larangan tersebut setelah20 bulan dikandangkan.Persetujuan itu keluar setelah ada perbaikan berbagai perangkat lunak dan perubahan pelatihan yang dilakukan Boeing agar dapat melanjutkan operasi Boeing 737 MAX untuk penerbangan komersial. Meski mendapat izin terbang, FAA memastikan, Boeing 737 Max bakal tetap dipantau 24 jam sejak lepas landas hingga mendarat di tempat tujuan.
Sedangkan,regulator penerbangan Eropa, Brasil dan China termasuk Indonesia masih belum mengumumkan izin serupa, masing-masing beralasan ada beberapa rangkaian persetujuan lain yang harus didapatkan untuk menerbangkan pesawat ini.