Hitungan Pajak Reklame yang Heboh Gara-gara Baliho Habib Rizieq

Hitungan Pajak Reklame yang Heboh Gara-gara Baliho Habib Rizieq

Tim detikcom - detikFinance
Senin, 23 Nov 2020 19:30 WIB
FPI Banjar Copot Baliho Habib Rizieq
Foto: Faizal Amiruddin
Jakarta -

Memasang baliho tidak boleh sembarangan. Jika tidak memenuhi aturan, bisa dicopot paksa seperti baliho bergambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab.

Pemasangan baliho diatur sesuai Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang pajak reklame. Dilihat dari website resmi Badan Pendapatan Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, Minggu (22/11/2020), tarif pajak iklan atau reklame sebesar 25% dengan dasar pengenaan pajak yaitu Nilai Sewa Reklame (NSR).

Hasil Perhitungan NSR yang menjadi dasar pengenaan pajak ditetapkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Lamanya masa pajak berlaku sama dengan 1 bulan takwim atau 30 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika baliho Habib Rizieq berukuran 3m x 5m, nilai strategis reklame (jalan protokol A) sebesar Rp 125.000 dan dipasang selama 1 bulan, berapa pajak reklame yang harus dibayar pihak pemasang baliho Habib Rizieq?

Luas Reklame 3m x 5m = 15m

ADVERTISEMENT

Nilai strategis = Rp 125.000

Total Nilai Sewa Reklame = 15m persegi x 30 hari x Rp 125.000 (kelas jalan) = Rp 56.250.000

Pajak Reklame = Rp 56.250.000 x 25% = Rp 14,06 juta/bulan

Dapat disimpulkan pajak reklame yang harus dibayar oleh pihak pemasang baliho Habib Rizieq sebesar Rp 14,06 juta/bulan untuk baliho ukuran 3 x 5 meter persegi.

Pengenaan tarif pajak sendiri berbeda-beda tergantung jenis iklan dan lokasi pemasangan. Untuk penyelenggaraan reklame di dalam ruangan (indoor), dihitung dan ditetapkan sebesar 50% dari NSR.

Untuk penyelenggaraan reklame rokok dan minuman beralkohol, dikenakan tambahan pajak sebesar 25% dari hasil perhitungan NSR.

Kemudian, untuk setiap penambahan ketinggian sampai dengan 15 meter dikenakan tambahan pajak sebesar 20% dari Hasil Perhitungan NSR. Pembayaran pajak wajib dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.

Dalam hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi wajib pajak reklame.


Hide Ads