Dapat disimpulkan pajak reklame yang harus dibayar oleh pihak pemasang baliho Habib Rizieq sebesar Rp 14,06 juta/bulan untuk baliho ukuran 3 x 5 meter persegi.
Pengenaan tarif pajak sendiri berbeda-beda tergantung jenis iklan dan lokasi pemasangan. Untuk penyelenggaraan reklame di dalam ruangan (indoor), dihitung dan ditetapkan sebesar 50% dari NSR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk penyelenggaraan reklame rokok dan minuman beralkohol, dikenakan tambahan pajak sebesar 25% dari hasil perhitungan NSR.
Kemudian, untuk setiap penambahan ketinggian sampai dengan 15 meter dikenakan tambahan pajak sebesar 20% dari Hasil Perhitungan NSR. Pembayaran pajak wajib dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
Dalam hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi wajib pajak reklame.
(eds/eds)