Pengusaha soal UU Cipta Kerja: Yang Bersuara Miring, Jangan Komplain Terus!

Pengusaha soal UU Cipta Kerja: Yang Bersuara Miring, Jangan Komplain Terus!

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 24 Nov 2020 19:50 WIB
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani
Foto: Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani/Anisa Indraini/detikcom
Jakarta -

na Ia menegaskan, UU 'Sapu Jagat' ini pada akhirnya akan memberi manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"UU Cipta Kerja bermanfaat nggak sih untuk dunia usaha? Tentu kalau saya bilang manfaatnya untuk bangsa Indonesia, bukan pengusaha. Ini jangan salah diartikan, karena nanti pemerintahnya salah mulu, DPR juga disalahkan," tegas Hariyadi dalam Economic Outlook 2021 yang disiarkan di kanal Youtube BeritaSatu, Selasa (24/11/2020).

Ia meminta, pihak-pihak yang terus mengkritik UU Cipta Kerja agar tak hanya keras berkomentar, tapi juga memberikan usulan-usulannya dengan melihat fakta yang ada di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi bagi masyarakat yang bersuara miring terus, tolong dong mereka gantian berpikir, pendapatnya bagaimana? Jangan komplain terus, tapi faktanya tidak dibahas," tutur Hariyadi.

Adapun fakta yang ia sebutkan, utamanya dari kondisi ketenagakerjaan. Misalnya saja 57% tenaga kerja Indonesia adalah tamatan SMP, dan didominasi oleh pekerja informal. Kemudian, setiap tahunnya ada 2,5 juta angkatan kerja baru yang mencari pekerjaan, sedangkan jumlah serapan tenaga kerjanya menurun terus.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, ia juga menyayangkan banyaknya warga Indonesia yang harus dipasok subsidi untuk bertahan hidup.

"Dan kalau kita lihat dari subsidi yang diberikan oleh negara ke pemerintah Indonesia, subsidinya 40% dari total penduduk Indonesia. Di sinilah menurut pandangan kami, kita harus objektif, kita mau ke mana?" imbuh dia.

Menambahkan Hariyadi, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Pemberdayaan Daerah Anindya Bakrie meminta agar publik dapat memberikan kritik dan masukan yang baik. Terlebih lagi di saat pemerintah sedang menyusun peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut.

"Silakan masukan kritik, itu bagus sehingga ini jadi policy yang baik. Tapi, don't waste good crisis. Ini sudah ada produknya, Omnibus. Jadi jangan waste UU Cipta Kerja. Manfaatkan peluang yang kurang baik, dirapikan di peraturan pelaksanaan. Dan silakan check and balance dilakukan oleh publik, tapi yang sayang ialah kalau kita sudah berupaya melakukan risiko besar melakukan Omnibus Law, tapi tidak dilaksanakan dengan baik, itu sayang sekali," kata dia.

Terakhir, Anindya mengajak agar publik mempelajari setiap poin dalam UU Cipta Kerja, untuk memahami tujuan pembuatannya.

"Pelajari benar, ini dokumen yang tidak mudah, bikinnya susah, jadi sayang sekali kalau kita tidak memahami. Jadi manfaatkanlah UU ini," pungkasnya.

(zlf/zlf)

Hide Ads