Berikut 9 kriteria kelas standar A dan B lainnya yang memiliki kriteria sama:
1. Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas yang tinggi.
2. Jarak antar tempat tidur 2,4 meter. Antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, dengan standar tempat tidur semi elektrik.
3. Disediakan satu nakas atau meja kecil per tempat tidur.
4. Suhu ruangan antara 20-26 derajat celcius.
5. Kamar mandi di dalam ruangan. Kamar juga memiliki standar aksesibilitas, misalnya memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda, dilengkapi pegangan rambat (handrail), dan sebagainya.
6. Rel pada tirai dibenamkan atau menempel di plafon dan bahan tidak berpori.
7. Menjamin pertukaran udara untuk mekanik minimal pertukaran 6 kali per jam untuk ventilasi alami.
8. Mengoptimalkan pencahayaan alami. Jika pencahayaan buatan, maka intensitas pencahayaannya 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk tidur.
9. Setiap tempat tidur dilengkapi dengan minimal 2 stop kontak dan tidak boleh percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus, outlet oksigen, dan nurse call yang terhubung dengan nurse.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan kelas standar akan berlaku pada 2022. Saat ini masih dilakukan proses finalisasi draft kebijakan yang direncanakan akan selesai Desember 2020.
"Sebagaimana amanat Perpres Nomor 64 Tahun 2020, paket manfaat berbasis KDK direncanakan akan diberlakukan pada 2022," kata Terawan dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2020).
Sebelum diberlakukan pada 2022, kebijakan tersebut akan dilakukan uji publik pada 2021. "Sambil melakukan proses revisi perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan," imbuhnya.
(zlf/zlf)