Fakta Kebijakan Ekspor Benih Lobster yang Bikin Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Fakta Kebijakan Ekspor Benih Lobster yang Bikin Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 25 Nov 2020 18:00 WIB
Edhy Prabowo, Menteri KKP yang Hobi Mancing
Foto: instagram @edhy.prabowo
Jakarta -

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasan penangkapan dikabarkan terkait dugaan korupsi ekspor benih lobster.

Dibukanya ekspor benih lobster memang salah satu kebijakan yang sempat menuai kontroversi. Kebijakan itu sebelumnya dilarang oleh menteri terdahulu Susi Pudjiastuti.

Dirangkum detikcom, Rabu (25/11/2020), berikut fakta-fakta tentang ekspor benih lobster yang bikin Edhy Prabowo ditangkap KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Diizinkan Sejak Mei 2020

Ekspor benih lobster resmi diizinkan Edhy Prabowo melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia. Aturan tersebut ditandatanganinya pada 4 Mei 2020. Beleid diundangkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 5 Mei 2020.

ADVERTISEMENT

Edhy Prabowo mengizinkan ekspor benih lobster dengan alasan banyak nelayan yang hidupnya bergantung pada budidaya komoditas satu tersebut. Terkait banyak kekhawatiran soal lobster akan punah jika diekspor, Edhy bilang, satu lobster bisa bertelur sampai 1 juta ekor sekaligus jika sedang musim panas.

"Jangan melihat dari satu sudut pandang saja ya. Saya ingin buka kembali ekspor ini karena ada masyarakat kita yang lapar gara-gara dilarang, gara-gara ada peraturan ini (larangan penangkapan benih lobster). Ini yang harus dicari jalannya, saya nggak benci dengan kebijakan yang dulu, tapi saya hanya ingin mencari jalan keluar, bagaimana masyarakat nelayan bisa terus hidup dan tersenyum," ujar Edhy saat ditemui di kediaman Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jakarta, Rabu (25/12/2019).

2. Gerindra Diberikan Izin Ekspor Benih Lobster

Sempat dikabarkan bahwa Edhy Prabowo 'bagi-bagi jatah' untuk orang dari partai Gerindra menjadi eksportir benih lobster. Namun hal itu langsung dibantahnya, dia bilang tidak semua yang diberikan izin impor berasal dari partai Gerindra. Lagi pula, yang memberikan izin bukan berasal dari menteri langsung, melainkan tim yang terdiri atas Direktorat Jenderal terkait, Inspektur Jenderal (Irjen), hingga Sekretaris Jenderal Kementerian.

"Kalau ada yang menilai ada orang Gerindra, kebetulan saya orang Gerindra, tidak masalah. Saya siap dikritik tentang itu. Tapi coba hitung berapa yang diizinkan itu mungkin tidak lebih dari 5 orang atau 2 orang yang saya kenal. Kebetulan salah satu dari 26 itu ada orang Gerindra dan saya juga nggak bisa mengkomunikasikan. Yang memutuskan juga bukan saya, tim. Surat pemberian izin itu tidak dari menteri tapi dari tim yang sudah ada," kata Edhy dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Jakarta, Senin (6/7/2020).

Edhy Prabowo mengakui memang ada yang daftar melalui dirinya untuk gabung menjadi eksportir benih lobster. Namun dia langsung menyerahkan berkas tersebut kepada tim dan memintanya untuk jalankan sesuai aturan yang sudah ditetapkan.

3. Beberapa Izin Eksportir Sempat Dicabut

Selama dibukanya keran ekspor benih lobster, banyak hal terjadi. KKP sempat mencabut sementara izin 14 eksportir benih bening lobster (BBL). Eksportir tersebut kedapatan menyalahi aturan perundang-undangan karena memanipulasi jumlah benih yang akan diekspor.

Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengatakan kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada pihak berwenang. Selama proses penyelidikan berlangsung, izin ekspor para eksportir pun sudah ditangguhkan.

"Perusahaan tidak dapat mengeluarkan BBL sampai dengan penyelidikan atau penyidikan selesai dilakukan oleh pihak berwenang," kata Antam melalui keterangan resmi yang dikutip detikcom, Kamis (24/9/2020).

4. Sudah Diendus KPPU

Sebelum ditangkap KPK, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah mengendus adanya praktik tidak sehat dalam bisnis ekspor benih lobster. KPPU menduga adanya praktik monopoli dalam proses pengiriman benih lobster ke luar negeri.

"Jadi ini bukan masalah benihnya, tapi ada di persoalan logistiknya, forwarding-nya. Kita ketahui benih lobster ini KKP baru saja membuka ruang ekspor, namun perkembangannya ternyata KPPU melihat ada potensi indikasi persaingan usaha tidak sehat, di mana ada kegiatan yang membuat jasa pengiriman terkonsentrasi kepada pihak tertentu saja," kata Juru Bicara sekaligus Komisioner KPPU Guntur Saragih dalam forum jurnalis KPPU secara virtual, Kamis (12/11/2020).



Simak Video "Edhy Prabowo Diciduk KPK, Ini Kata Staf Presiden "
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads