KPPU Terus Usut Praktik Monopoli Ekspor Benih Lobster

KPPU Terus Usut Praktik Monopoli Ekspor Benih Lobster

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 26 Nov 2020 07:44 WIB
KPPU
KPPU/Foto: Herdi Alif Al Hikam detikcom

Setelah KPPU menggelar konferensi pers, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang UKM dan Dunia Usaha, Andreau Pribadi menegaskan KKP tidak pernah melakukan penunjukan khusus pada perusahaan logistik dalam rangka melakukan ekspor benih lobster.

"KKP tidak melakukan penunjukan perusahaan logistik," tegas Andreau kepada detikcom, Jumat (13/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perusahaan-perusahaan tersebut pun menurut Andreau juga siap untuk melakukan proses yang berhubungan dengan Karantina KKP. Hal itu dilakukan untuk mengontrol secara rinci jumlah benih lobster yang diekspor.

Andreau melanjutkan, semenjak aturan mengenai izin ekspor benih lobster dikeluarkan, sudah banyak perusahaan yang mengaku siap untuk melakukan proses pengiriman ekspor benih lobster ke luar negeri.

ADVERTISEMENT

"Di awal Permen (Peraturan Menteri KKP) no 12 tahun 2020 dikeluarkan, terdapat beberapa perusahaan logistik yang memaparkan detail proses dan handling yang dapat di-cover oleh mereka di airport (bandara) termasuk proses pengeluaran yang berhubungan Karantina KKP," papar Andreau.

Andreau melanjutkan pihaknya juga sudah mengeluarkan penetapan tempat pengeluaran khusus benih lobster yang lokasinya bukan cuma di Jakarta. Namun ada 5 tempat lainnya yang ditunjuk, mulai dari Surabaya, Bali, Lombok, Makassar, hingga Medan.

Hal diatur dalam Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI.


(ara/ara)

Hide Ads