Fakta-fakta Jokowi Bubarkan 37 Lembaga

Fakta-fakta Jokowi Bubarkan 37 Lembaga

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 02 Des 2020 06:30 WIB
Pernyataan Presiden Jokowi terkait penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh KPK.
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Rini Widyantini merincikan nasib 10 lembaga yang dibubarkan. Pertama, Dewan Riset Nasional yang tugas dan fungsinya akan diintegrasikan kepada Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.

"Yang kedua adalah Dewan Ketahanan Pangan yang akan diintegrasikan kepada Kementerian Pertanian. Saat ini posisi ketahanan pangan sudah dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan yang ada di Kementerian Pertanian," sebutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya dan Madura, untuk pengembangan kewilayahannya akan dialihkan kepada Kementerian PUPR, dan yang berkaitan dengan masalah kepelabuhanan akan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan.

Keempat, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan akan diintegrasikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga karena fungsi tersebut merupakan fungsi pemerintah yang bisa dilaksanakan oleh kementerian tersebut. Kelima, Komisi Pengawasan Haji Indonesia akan diintegrasikan kepada Kementerian Agama.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya yang keenam adalah Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang diintegrasikan kepada Kementerian Koordinator bidang Perekonomian karena memang tugasnya sangat berkaitan dengan bidang koordinasi bidang perekonomian," papar Rini.

Kemudian ketujuh, Badan Pertimbangan Telekomunikasi akan dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kedelapan, Komisi Nasional Lanjut Usia akan dikembalikan atau diintegrasikan kepada Kementerian Sosial.

"Yang kesembilan adalah Badan Olahraga Profesional Indonesia yang tentu saja akan diintegrasikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Kesepuluh, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia akan diintegrasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Apa alasan Jokowi membubarkan lembaga tersebut? Lanjut ke halaman berikutnya.


Hide Ads