Sedih, Bayar Pajak di RI Masih Dianggap Bentuk Penjajahan

Sedih, Bayar Pajak di RI Masih Dianggap Bentuk Penjajahan

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 04 Des 2020 08:00 WIB
Menkeu Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komite IV DPD. Dalam rapat tersebut, Sri Mulyani menjelaskan polemik desa fiktif di Sulawesi Tenggara.
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menilai tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak masih rendah. Ada yang menganggap membayar pajak bukan suatu kewajiban, hingga sebagai bentuk penjajahan.

"Banyak yang masih menganggap pajak bukan kewajiban, beban dari negara yang tidak dihubungkan dengan kehadiran negara itu sendiri. Bahkan masih ada sebagian masyarakat kita yang menganggap pajak itu identik dengan penjajahan," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Nasional Perpajakan melalui virtual, Kamis (3/12/2020).

Hal itu terlihat dari rasio pajak di Indonesia yang masih rendah. Dia mengakui kemampuan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum maksimal dalam mengumpulkan pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus diakui di Indonesia tax rasio kita masih termasuk rendah, itu bukan sesuatu yang membanggakan karena itu menggambarkan belum optimalnya kemampuan kita mengumpulkan pajak," jelasnya.

Ternyata penerimaan pajak yang rendah juga dapat berdampak ke masyarakat. Klik halaman selanjutnya.

Rasio pajak yang rendah disebut bisa jadi penghalang bagi Indonesia untuk bisa membangun hal-hal yang penting bagi kehidupan dan kesejahteraan masyarakat luas.

Fasilitas negara yang bisa dibangun dari pajak, kata Sri Mulyani misalnya pembangunan infrastruktur, sarana pendidikan, kesehatan, di bidang pangan, pertahanan keamanan, dan masih banyak lagi.

"Penerimaan pajak yang rendah menghalangi Indonesia untuk bisa membangun hal-hal yang sangat esensial dan penting bagi peningkatan kesejahteraan rakyat," ucapnya.

Untuk itu, dia meminta kepada jajaran DJP untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pentingnya membayar pajak. Berbagai cara bisa dilakukan seperti reformasi sistem perpajakan, perbaikan di kantor pelayanan, hingga reformasi sumber daya manusia.

Berdasarkan data dari Kemenkeu, realisasi rasio pajak pada 2015 mencapai 10,76%, yang turun secara bertahap pada 2016 menjadi 10,36% dan pada 2017 menjadi 9,89%.

Pada 2018, rasio pajak Indonesia sempat naik 10,24% dan kembali turun ke level 9,76% pada 2019. Pada tahun ini, Kemenkeu memproyeksikan rasio pajak hanya di level 7,9% dan pulih bertahap di level 8,18% pada tahun 2021.


Hide Ads