Sedih, Bayar Pajak di RI Masih Dianggap Bentuk Penjajahan

Sedih, Bayar Pajak di RI Masih Dianggap Bentuk Penjajahan

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 04 Des 2020 08:00 WIB
Menkeu Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komite IV DPD. Dalam rapat tersebut, Sri Mulyani menjelaskan polemik desa fiktif di Sulawesi Tenggara.
Foto: Lamhot Aritonang

Rasio pajak yang rendah disebut bisa jadi penghalang bagi Indonesia untuk bisa membangun hal-hal yang penting bagi kehidupan dan kesejahteraan masyarakat luas.

Fasilitas negara yang bisa dibangun dari pajak, kata Sri Mulyani misalnya pembangunan infrastruktur, sarana pendidikan, kesehatan, di bidang pangan, pertahanan keamanan, dan masih banyak lagi.

"Penerimaan pajak yang rendah menghalangi Indonesia untuk bisa membangun hal-hal yang sangat esensial dan penting bagi peningkatan kesejahteraan rakyat," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, dia meminta kepada jajaran DJP untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pentingnya membayar pajak. Berbagai cara bisa dilakukan seperti reformasi sistem perpajakan, perbaikan di kantor pelayanan, hingga reformasi sumber daya manusia.

Berdasarkan data dari Kemenkeu, realisasi rasio pajak pada 2015 mencapai 10,76%, yang turun secara bertahap pada 2016 menjadi 10,36% dan pada 2017 menjadi 9,89%.

ADVERTISEMENT

Pada 2018, rasio pajak Indonesia sempat naik 10,24% dan kembali turun ke level 9,76% pada 2019. Pada tahun ini, Kemenkeu memproyeksikan rasio pajak hanya di level 7,9% dan pulih bertahap di level 8,18% pada tahun 2021.


(eds/eds)

Hide Ads