Cek di Sini! Aturan Penyelenggaraan Haji & Umrah

Cek di Sini! Aturan Penyelenggaraan Haji & Umrah

Angling Adhitya Purbaya - detikFinance
Jumat, 04 Des 2020 15:51 WIB
Ilustrasi ibadah haji dan umrah
Ilustrasi/Foto: dok. detikcom

Perubahan dan penambahan pasal itu meliputi definisi PPIU dan PIHK, sanksi PIHK yang tidak melapor keberangkatan jemaah haji bisa mujamalah, sanksi PIHK dan PPIU yang melanggar kewajiban. Kemudian soal norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah.

Ia melanjutkan, ada juga meliputi akreditasi PPIU dan PIHK, rekening penampungan yang digunakan untuk menampung jemaah untuk kegiatan umrah, ketentuan pidana tidak dapat diterapkan sebelum diterapkan sanksi administrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perubahan kewenangan Menteri Agama menjadi pemerintah pusat. Perubahan kewenangan peraturan menteri agama menjadi peraturan pemerintah," jelasnya.

Penambahan pasal yang dimaksud dalam UU nomor 8 tahun 2019 ada di Pasal 18a dan pasal 19a.

ADVERTISEMENT

"Tentang PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang gagal memberangkatkan," ujarnya.

Berdasarkan dokumen Undang-undang yang dilihat detikcom, sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Undang-undang tersebut adalah teguran lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin.

Dalam paparan terakhirnya, Arfi mengatakan dibutuhkan 3 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Pertama, pengaturan tentang perizinan berusaha berbasis risiko dan tata cara pengawasan. Kedua pengaturan tentang rekening penampungan umrah akan diatur dalam PP tentang penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah.

"Ketiga pengaturan tentang sanksi denda akan diatur dalam PP BNBP (dalam tahap pembahasan internal)," kata Arfi dalam paparan terakhirnya.

"Ini untuk melindungi jamaah dan agar pengusaha dapat menjalankan usahanya," tegasnya.


(alg/hns)

Hide Ads