Yusuf memaparkan dalam laporan Tax Justice Network, Indonesia diperkirakan telah merugi sebanyak US$ 4,86 miliar per tahun setara Rp 68,7 triliun (Rp 14.141/US$) akibat aksi penghindaran pajak tersebut. Dari total tersebut, sebanyak US$ 4,78 miliar di antaranya merupakan hasil dari pengindaran pajak korporasi di Indonesia. Sementara, sisanya US$ 78,83 juta berasal dari penghindaran pajak orang pribadi.
Selain itu, banyak profesi baru seperti Selebgram atau YouTuber yang luput sebagai objek pajak.
"Hal lain yang juga jadi penyebab rendahnya penerimaan pajak karena pemerintah belum mampu mendorong tax extension kepada objek-objek pajak yang relatif baru kalau kita lihat kan saat ini pemerintah memungut pajak penghasilan misalnya pemerintah masih mengandalkan pajak penghasilan karyawan, padahal di luar sana, aktivitas ekonomi di luar sana itu tidak hanya karyawan banyak profesi lain yang sifatnya non karyawan dan itu potensi ditarik pajaknya besar," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fdl/fdl)