Tunjangan 'Gendut' DPRD DKI yang Bikin Ahok Ngamuk

Tunjangan 'Gendut' DPRD DKI yang Bikin Ahok Ngamuk

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 08 Des 2020 06:01 WIB
Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat di temui di kantornya Balai Kota, Jakarta Kamis (06/11/2014). Ahok
Foto: Rengga Sancaya

Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah saat berbincang dengan Ahok melalui channel YouTube 'Panggil Saya BTP' mengatakan take home pay anggota DPRD DKI Jakarta Rp 73 juta/bulan.

"Untuk gaji tunjangan Pak, ini bisa dilihat juga 1 bulan ini Rp 73 juta untuk take home pay semua, dari tunjangan jabatan, tunjangan beras. Jadi tidak ada kenaikan gaji dan tunjangan, seperti yang di media sosial itu kan ada tunjangan, apa tunjangan apa," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data yang ditampilkannya, rekapitulasi take home pay anggota DPRD DKI Jakarta bulan Desember 2020 adalah sebagai berikut:

1. Uang representasi: Rp 2.250.000
2. Tunjangan keluarga: 0
3. Uang paket: Rp 225 ribu
4. Tunjangan jabatan: Rp 3.262.500
5. Tunjangan beras: Rp 60 ribu
6. Tunjangan komisi: Rp 130.500
7. Tunjangan PPh 21: Rp 296.400
8. Tunjangan perumahan: Rp 60 juta
9. Tunjangan komunikasi intensif: Rp 21 juta
10. Tunjangan badan musyawarah: Rp 0
11. Tunjangan badan anggaran: Rp 130.500
12. Tunjangan badan BAPEMPERDA: 0
13. Tunjangan badan kehormatan: 0
14. Tunjangan transportasi: Rp 21.500.000
15. Tunjangan BOP: 0
16. Tunjangan reses: 0

ADVERTISEMENT

Jadi, totalnya adalah Rp 108.854.900. Namun, ada potongan sebesar Rp 35.791.400. Dengan demikian total yang diterima adalah Rp 73.063.500.

"Di sini dari 2017 ketika saya masuk (sebagai anggota DPRD) sudah take home pay-nya cuma segini, gaji dan tunjangan," tambahnya.


(toy/eds)

Hide Ads