Bagaimanapun caranya, dunia usaha baik korporasi maupun perbankan harus segera siuman. Jika tidak akan menjalar ke ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Artinya, lanjut Sri Mulyani, perbankan harus mulai menyalurkan kredit. Di sisi lain para korporsai juga harus mulai berani mengambil kredit.
Hal itu lah yang mendasari pemerintah bersama dengan OJK untuk memberikan relaksasi kredit. Pelaku usaha termasuk UMKM bisa tidak membayar utang pokoknya selama 6 bulan atau 9 bulan.
"Untuk usaha kecil bahkan bunganya dibayar disubsidi oleh pemerintah. Sehingga mereka tidak mengalami tekanan dari sisi pembayaran kreditnya. Untuk usaha kecil pun kita memberikan yang disebut jaminan pinjaman modal kerja," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi perbankan, pemerintah juga terlindungi dengan jaminan pinjaman modal kerja itu. Sebab jika rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) naik tidak mempengaruhi Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).
(das/fdl)