KPPU Ungkap Terduga Pelaku Monopoli Ekspor Benih Lobster

KPPU Ungkap Terduga Pelaku Monopoli Ekspor Benih Lobster

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 08 Des 2020 17:36 WIB
KPPU
Foto: Herdi Alif Al Hikam detikcom

Ada tiga pihak yang diduga melakukan pelanggaran, PT ACK, Ketua Tim Uji Due Dilligence Perizinan Usaha Perencanaan Budi Daya Lobster dari KKP, dan ketua asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia (Pelobi).

"Ini kita lihat ada temuan awal kita. Kita lihat ada tindakan-tindakan terlapor, di sini ada 3, yaitu pertama PT ACK, lalu Ketua Tim Uji Due Dilligence Perizinan Usaha Perencanaan Budi Daya Lobster dan berikutnya adalah ketua asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia," jelas Goppera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Goppera mengatakan persekongkolan dilakukan untuk menghalangi pelaku usaha pesaing PT ACK menawarkan jasa kargo untuk ekspor benih lobster.

"Ada tindakan yang dilakukan para pihak untuk terhalangnya pelaku usaha pesaing PT ACK menawarkan jasa kargo angkutan untuk ekspor benih lobster ke luar," kata Goppera.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, komisioner sekaligus juru bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan pihaknya akan menunggu hasil penyelidikan soal dugaan pelanggaran dua pasal yang disebut Goppera selama 30 hari. Setelah itu apabila sudah terbukti akan dilanjutkan ke pemberkasan kemudian persidangan.

"30 hari ke depan akan ada laporan kembali pada komisi. Kemudian masuk pemberkasan, jalan persidangan, baru nanti putusan diambil majelis apakah nanti dinyatakan bersalah atau tidak, didenda atau tidak," jelas Guntur.


(ara/ara)

Hide Ads