Sementara itu, pelanggaran yang dilakukan pada pasal 24 berupa persekongkolan usaha diduga dilakukan oleh PT ACK juga. Persekongkolan dilakukan dengan Ketua Tim Uji Due Dilligence Perizinan Usaha Perencanaan Budi Daya Lobster dari KKP, dan ketua asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia (Pelobi).
"Ini kita lihat ada temuan awal kita. Kita lihat ada tindakan-tindakan terlapor, di sini ada 3, yaitu pertama PT ACK, lalu Ketua Tim Uji Due Dilligence Perizinan Usaha Perencanaan Budi Daya Lobster dan berikutnya adalah ketua asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia," jelas Goppera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Goppera mengatakan persekongkolan dilakukan untuk menghalangi pelaku usaha pesaing PT ACK menawarkan jasa kargo untuk ekspor benih lobster.
"Ada tindakan yang dilakukan para pihak untuk terhalangnya pelaku usaha pesaing PT ACK menawarkan jasa kargo angkutan untuk ekspor benih lobster ke luar," kata Goppera.
Terduga pelaku monopoli itu disebut bisa kena hukuman miliaran rupiah. Seperti apa hukumannya?
Komisioner sekaligus juru bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan ancaman denda yang diberikan kepada para pelaku monopoli minimal Rp 1 miliar tanpa ada batasan maksimal.
"Terkait denda kami adopsi aturan UU Cipta Kerja, denda itu di dalamnya diatur minimal Rp 1 miliar, di sini tidak ada denda maksimum," ujar Guntur.
Pihaknya saat ini akan menunggu hasil penyelidikan soal dugaan pelanggaran dua pasal yang disebut Goppera selama 30 hari. Penyelidikannya telah dimulai sejak tanggal 7 Desember 2020.
Setelah itu apabila dugaan sudah terbukti, penyelidikan akan dilanjutkan ke pemberkasan. Hingga akhirnya memasuki persidangan untuk mendapatkan keputusan hukuman.
"30 hari ke depan akan ada laporan kembali pada komisi. Kemudian masuk pemberkasan, jalan persidangan, baru nanti putusan diambil majelis apakah nanti dinyatakan bersalah atau tidak, didenda atau tidak," jelas Guntur.
(upl/upl)