Pemerintah Kenalkan UU Cipta Kerja ke Investor Luar Negeri 

Pemerintah Kenalkan UU Cipta Kerja ke Investor Luar Negeri 

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 09 Des 2020 14:40 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja
Ilustrasi/Foto: Omnibus Law Cipta Kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)

UU Cipta Kerja merupakan salah satu UU dengan muatan materi yang banyak dan cakupan yang luas, dengan 15 Bab, 186 Pasal yang mengubah 78 UU terkait. Dengan luasnya cakupan UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk mengharmonisasikan berbagai sistem perizinan yang ada di berbagai UU sektor yang belum terintegrasi dan harmonis, bahkan cenderung sektoral, tumpang tindih, dan saling mengikat. Beleid ini diharapkan dapat menjadi terobosan besar dalam melakukan transformasi ekonomi serta mendorong reformasi struktural di Indonesia.

Susiwijono berharap perwakilan Indonesia di negara sahabat dapat secara reguler mendiseminasi dan meng-update berbagai langkah kebijakan pemerintah dalam penanggulangan pandemi COVID-19 di tanah air serta upaya pemerintah dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional kepada mitra dan counterpart di luar negeri dan juga kepada masyarakat Indonesia yang berdomisili di sana, sekaligus mendorong para pelaku usaha/bisnis di luar negeri untuk menanamkan modalnya dan berinvestasi di Indonesia dan meningkatkan kerjasama ekonomi, perdagangan dan investasi dengan Indonesia.

Susiwijono menyebutkan kegiatan serap aspirasi ini telah diselenggarakan sejak 19 November 2020 lalu untuk 15 kota di seluruh Indonesia. Sebelumnya pada 30 November 2020, juga telah diselenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Serap Aspirasi secara virtual yang menghadirkan wakil dari 35 Business Chambers/ Councils/ Associations negara mitra dagang Indonesia yang berbasis di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain melalui forum serap aspirasi seperti ini, pemerintah juga membuka ruang untuk mendapatkan masukan publik melalui portal UU Cipta Kerja (www.uu-ciptakerja.go.id), atau dapat langsung datang ke Posko Cipta Kerja di Jakarta.


(hek/eds)

Hide Ads