Daftar Gaji PNS Terkini yang Tahun Depan Naik

Terpopuler Sepekan

Daftar Gaji PNS Terkini yang Tahun Depan Naik

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 12 Des 2020 11:15 WIB
Gaji PNS naik 5% Tahun Depan
Ilustrasi/Foto: Nadia Permatasari/Tim infografis
Jakarta - Gaji pegawai negeri sipil (PNS) akan naik pada tahun depan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut gaji pokok PNS akan naik, tapi jika sistem pangkat dan gaji PNS sudah selesai dirombak.

Penyebab naiknya gaji PNS karena adanya pengalihan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan langsung ke gapok.

"Gaji pokok tentu akan naik karena komponen tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga masuk ke dalam gaji," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN, Paryono saat dihubungi detikcom.

Pengalihan itu juga sejalan dengan pengubahan sistem pangkat. Dalam pengubahan ini nantinya para PNS hanya mendapat tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan saja.

"Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju sistem berbasis pada harga jabatan (job price) didasarkan pada nilai jabatan (job value), di mana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat," kata Paryono beberapa hari yang lalu.

Pengaturan tentang pangkat PNS saat ini masih saling terkait dengan pengaturan tentang Gaji PNS sebagaimana yang diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti Jaminan Pensiun PNS, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, Jaminan Kesehatan, dan lain-lain.

Dalam beleid ini, gaji PNS belum termasuk tunjangan yang didapat. Lalu berapa gaji PNS sekarang? Lihat di halaman berikutnya.

Ini daftar gaji PNS yang masih berlaku sekarang:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200


Hide Ads