Vaksin dan Sederet Kebijakan Pemerintah yang Berubah 'Secepat Kilat'

Vaksin dan Sederet Kebijakan Pemerintah yang Berubah 'Secepat Kilat'

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 17 Des 2020 05:45 WIB
Presiden Jokowi mengutuk teror di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, oleh kelompok MIT yang menewaskan 4 orang.
Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden

5. Premium di Jamali

Pemerintah mengubah status Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) menjadi penugasan pada 2018 lalu. Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum yang telah disusun sebelumnya akhirnya direvisi.

Presiden Jokowi pada 24 Mei 2018 menandatangani Perpres Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2018 itu ditegaskan, bahwa BBM jenis bensin RON minimum 88 (Premium) wajib tersedia di SPBU-SPBU wilayah Jamali.

Padahal, sebelumnya pemerintah telah mencabut status penugasan Pertamina untuk menyediakan BBM jenis Premium di Jamali. Tapi, kemudian pemerintah kembali menugaskan pemerintah untuk bisa menyediakan BBM Premium di seluruh wilayah, termasuk di Jamali.

ADVERTISEMENT

Dengan Perpres tersebut, maka meskipun Jamali tidak termasuk ke dalam Wilayah Penugasan, namun Jamali tetap bisa mendapatkan alokasi premium yang berstatus penugasan asalkan disetujui oleh hasil rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan disetujui oleh Menteri terkait.

6. Penerimaan Pegawai

Pemerintah juga pernah mengubah keputusan yang sudah disampaikan ke publik dalam waktu singkat saat pembukaan pendaftaran pegawai setara PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seharusnya, pendaftaran dibuka pada tanggal 10 Februari 2019, namun diumumkan untuk ditunda pada hari yang sama lantaran belum keluarnya Peraturan Menteri PAN-RB atau turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK.

"Pendaftarannya nggak jadi tanggal 10 Februari karena PermenPAN-RB belum terbit. Itu turunan dari PP 49," kata Kasubag Hubungan Media dan Antarlembaga Biro Humas BKN Diah Eka Palupi.

Baru akhirnya pemerintah bisa mulai membuka pendaftaran pada 12 Februari 2018 setelah PermenPAN-RB diterbitkan.

7. Tarif Tol

Pernah juga pemerintah mengubah keputusan terkait penerapan penyesuaian tarif jalan tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo. Tol yang digunakan untuk menuju ke Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) ini sejatinya akan naik tarifnya pada Kamis (14/2/2019) namun dibatalkan dalam waktu sehari sebelumnya.

Padahal, Jasa Marga yang mengumumkan keputusan ini telah menerima surat Keputusan Menteri PU Nomor 121/KPTS/M/2019 tertanggal 6 Februari 2019 tentang penyesuaian tarif tol tersebut.

"Guna memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan tol, penyesuaian tarif Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo ditunda sampai waktu yang akan diinformasikan kemudian," bunyi keterangan Jasa Marga yang diterima Rabu (13/2/2019).

Sebelumnya perubahan kebijakan dalam waktu singkat juga pernah terjadi saat penerapan integrasi sistem transaksi tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)/. Pelaksanaan integrasi sistem transaksi tol ini bahkan sempat diundur beberapa kali.

Integrasi yang semula akan diterapkan pada tanggal 13 Juni 2018 (diumumkan 12 Juni 2018) diundur menjadi 20 Juni 2018. Tapi, rencana penerapan pada tanggal 20 Juni akhirnya juga ditunda.

Integrasi sistem transaksi tol merupakan penyederhanaan transaksi pada sejumlah ruas tol. Dengan integrasi, maka pengguna jalan tol cukup melakukan transaksi satu kali, kemudian tarif yang berlaku ialah tarif tunggal sesuai golongan kendaraan tanpa memperhitungkan jarak tempuh.


(upl/upl)

Hide Ads