Ingat! Pembatasan Aktivitas Nataru Mulai Berlaku 18 Desember

Ingat! Pembatasan Aktivitas Nataru Mulai Berlaku 18 Desember

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 17 Des 2020 16:05 WIB
Menteri Pariwisata Arief Yahya bersama Luhut Panjaitan dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di acara peringatan 60 Tahun Konferensi Asia Afrika (KAA) yang berlangsung di Jakarta dan Bandung pada 19-24 April 2015 di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona, Kementerian Pariwisata, Jakarta Pusat.
Foto: Gus Mun
Jakarta -

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan pengetatan jelang natal dan tahun baru (Nataru) berlaku mulai 18 Desember, atau Jumat besok.

Luhut yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, meminta implementasi pengetatan pengawasan dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

"Jadi ini dimulai tanggal 18 (Desember), atau hari Jumat. Dari sekarang sosialisasi semua ini tadi," kata Luhut dalam potongan video rapat koordinasi pada Selasa lalu, dikutip Kamis (17/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan ini dilakukan demi menekan penyebaran virus Corona selama masa liburan Nataru. Menurutnya selama liburan panjang yang berjalan selama beberapa bulan ini kasus penyebaran COVID-19 justru meningkat.

Dia memaparkan, saat ini ada delapan provinsi yang mengalami peningkatan kasus COVID-19 yang tajam dan masuk dalam zona merah. Mulai dari provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali, dan Kalimantan Selatan.

ADVERTISEMENT

Kemudian ada lima provinsi yang masuk dalam zona oranye. Kelimanya adalah Riau, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.

"Kita belajar sekarang dari pengalaman 2-3 bulan terakhir. Saya mohon dilihat ini. Peningkatan luar biasa itu kita ukur," kata Luhut.

Soal pembatasan Nataru lanjut ke halaman berikutnya>>>

Adapun beberapa kebijakan pengetatan yang dilakukan antara lain melarang perayaan natal dan tahun baru yang menimbulkan kerumunan. Khusus hal ini Luhut meminta agar mal dan tempat hiburan dipangkas jam operasionalnya.

Di daerah Jabodetabek, operasionalnya hanya mencapai pukul 19.00. Sementara itu di beberapa wilayah zona merah lainnya hanya boleh hingga pukul 21.00.

Kemudian, khusus untuk Provinsi Bali, para pelancong yang memilih moda pesawat diwajibkan untuk melakukan tes PCR selama H-2 keberangkatan ke Bali. Lalu, untuk jalur darat harus melakukan tes rapid antigen.

Lalu, untuk di Jakarta, Luhut meminta agar presentase karyawan yang melakukan kerja dari rumah alias work from home atau WFH dinaikkan menjadi 75%. Meski akhirnya, Pemprov DKI Jakarta hanya mewajibkan 50%.


Hide Ads