Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan pengetatan jelang natal dan tahun baru (Nataru) berlaku mulai 18 Desember, atau Jumat besok.
Luhut yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, meminta implementasi pengetatan pengawasan dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
"Jadi ini dimulai tanggal 18 (Desember), atau hari Jumat. Dari sekarang sosialisasi semua ini tadi," kata Luhut dalam potongan video rapat koordinasi pada Selasa lalu, dikutip Kamis (17/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan ini dilakukan demi menekan penyebaran virus Corona selama masa liburan Nataru. Menurutnya selama liburan panjang yang berjalan selama beberapa bulan ini kasus penyebaran COVID-19 justru meningkat.
Dia memaparkan, saat ini ada delapan provinsi yang mengalami peningkatan kasus COVID-19 yang tajam dan masuk dalam zona merah. Mulai dari provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali, dan Kalimantan Selatan.
Kemudian ada lima provinsi yang masuk dalam zona oranye. Kelimanya adalah Riau, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.
"Kita belajar sekarang dari pengalaman 2-3 bulan terakhir. Saya mohon dilihat ini. Peningkatan luar biasa itu kita ukur," kata Luhut.
Soal pembatasan Nataru lanjut ke halaman berikutnya>>>