Adapun beberapa kebijakan pengetatan yang dilakukan antara lain melarang perayaan natal dan tahun baru yang menimbulkan kerumunan. Khusus hal ini Luhut meminta agar mal dan tempat hiburan dipangkas jam operasionalnya.
Di daerah Jabodetabek, operasionalnya hanya mencapai pukul 19.00. Sementara itu di beberapa wilayah zona merah lainnya hanya boleh hingga pukul 21.00.
Kemudian, khusus untuk Provinsi Bali, para pelancong yang memilih moda pesawat diwajibkan untuk melakukan tes PCR selama H-2 keberangkatan ke Bali. Lalu, untuk jalur darat harus melakukan tes rapid antigen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, untuk di Jakarta, Luhut meminta agar presentase karyawan yang melakukan kerja dari rumah alias work from home atau WFH dinaikkan menjadi 75%. Meski akhirnya, Pemprov DKI Jakarta hanya mewajibkan 50%.
(fdl/fdl)