Ingat! Pembatasan Aktivitas Nataru Mulai Berlaku 18 Desember

Ingat! Pembatasan Aktivitas Nataru Mulai Berlaku 18 Desember

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 17 Des 2020 16:05 WIB
Menteri Pariwisata Arief Yahya bersama Luhut Panjaitan dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di acara peringatan 60 Tahun Konferensi Asia Afrika (KAA) yang berlangsung di Jakarta dan Bandung pada 19-24 April 2015 di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona, Kementerian Pariwisata, Jakarta Pusat.
Foto: Gus Mun

Adapun beberapa kebijakan pengetatan yang dilakukan antara lain melarang perayaan natal dan tahun baru yang menimbulkan kerumunan. Khusus hal ini Luhut meminta agar mal dan tempat hiburan dipangkas jam operasionalnya.

Di daerah Jabodetabek, operasionalnya hanya mencapai pukul 19.00. Sementara itu di beberapa wilayah zona merah lainnya hanya boleh hingga pukul 21.00.

Kemudian, khusus untuk Provinsi Bali, para pelancong yang memilih moda pesawat diwajibkan untuk melakukan tes PCR selama H-2 keberangkatan ke Bali. Lalu, untuk jalur darat harus melakukan tes rapid antigen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, untuk di Jakarta, Luhut meminta agar presentase karyawan yang melakukan kerja dari rumah alias work from home atau WFH dinaikkan menjadi 75%. Meski akhirnya, Pemprov DKI Jakarta hanya mewajibkan 50%.


(fdl/fdl)

Hide Ads