4. Industri dan Mal
Anies memerintahkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menetapkan protokol kesehatan di tempat industri dan pusat perbelanjaan/mal selama masa libur Nataru dengan menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai pukul 21.00 WIB.
Khusus pada 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021, batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka juga harus membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% dari total kapasitas.
5. Transportasi
Kepala Dinas Perhubungan diperintahkan untuk menetapkan protokol kesehatan bagi pelaku usaha atau penyelengara moda transportasi umum yang menjadi kewenangan daerah, yakni harus mengikuti ketentuan penetapan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. Lalu, melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.
Terakhir melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dalam pelaksanaan pemantauan setiap orang yang melakukan perjalanan masuk ke Jakarta.
(toy/ara)