Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).
Itu berisi pedoman yang harus dilakukan selama Nataru, termasuk bagi PNS hingga pekerja kantoran di DKI. Apa saja kebijakannya?
1. PNS dan Pegawai BUMD
Anies memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50% yang bekerja di kantor/tempat kerja dalam satu waktu bersamaan selama Nataru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka juga harus memastikan pegawainya tidak bepergian ke luar kota dan menunda pelaksanaan cuti tahunan. Itu dalam rangka mendukung pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan COVID-19 di masa libur Nataru.
2. Perkantoran
Anies memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi menetapkan protokol kesehatan di perkantoran selama masa libur Nataru dengan menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB, kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan.
Dirinya juga memerintahkan agar diterapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50% yang bekerja di kantor/tempat kerja dalam satu waktu bersamaan.
3. Bioskop, Tempat Makan dan Wisata
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diperintahkan agar menerapkan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop dan tempat/kawasan wisata selama masa libur Nataru. Ketentuan yang diminta adalah menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai pukul 21.00 WIB.
Khusus pada tanggal 24-27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020-3 Januari 2021, batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB, khusus bioskop jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB. Mereka juga harus membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50%.
Berlanjut ke halaman berikutnya.