Pemerintah Provinsi Bali sendiri telah mengeluarkan surat edaran untuk wisatawan yang akan memasuki Bali saat libur Natal dan tahun baru dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 2021 Tahun 2020.
Wisatawan wajib menunjukkan surat negatif hasil tes swab berbasis PCR bagi yang melalui jalur udara dan rapid test antigen bagi yang menggunakan moda darat dan laut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan tes PCR wajib dilakukan oleh para pelancong yang hendak ke Bali. Tes ini pun harus dilakukan mandiri alias bayar sendiri.
Luhut memandang wisatawan yang pergi ke Bali, apalagi yang memilih moda pesawat terbang dinilai memiliki cukup uang untuk melakukan tes PCR sebelum berangkat ke Bali.
"H-7 sebelum ke Bali wajib tes PCR. Dia bayar sendiri, karena orang yang terbang kan punya uang," ujar Luhut dalam potongan video rapat yang diunggah Kemenkomarves, dikutip Kamis (17/12/2020).
(fdl/fdl)