Daftar Perjalanan Kereta Api yang Layani Libur Nataru di Yogyakarta

Daftar Perjalanan Kereta Api yang Layani Libur Nataru di Yogyakarta

Pradito Rida Pertana - detikFinance
Sabtu, 19 Des 2020 18:00 WIB
Suasana Stasiun Kereta Api Tugu Yogyakarta.
Foto: Pradito Rida Pertana

Selanjutnya ada 32 KA yang melewati wilayah Daop 6 Yogyakarta. Sehingga ada 64 perjalanan KA di Daop 6 selama libur Nataru, 32 KA itu terdiri dari:

- KA Argo Wilis, relasi Surabaya - Bandung pp
- KA Bima, relasi Surabaya - Gambir pp
- KA Turangga, relasi Surabaya - Bandung pp
- KA Mutiara Selatan, relasi Surabaya - Bandung pp
- KA Malabar, relasi Malang - Bandung pp
- KA Singasari, Malang - Semarang - Pasarsenen pp
- KA Gayabaru, relasi Surabaya - Pasarsenen pp
- KA Ranggajati, relasi Cirebon - Jember pp
- KA Brantas, relasi Blitar - Semarang - Pasarsenen pp
- KA Wijayakusuma, relasi Cilacap - Ketapang pp
- KA Kahuripan, relasi Blitar - Kiaracondong pp
- KA Majapahit, relasi Malang - Semarang - Pasarsenen pp
- KA Jayakarta, Surabaya - Pasarsenen pp
- KA Kahuripan, relasi Blitar - Kiaracondong pp
- KA Matarmaja, malang - Semarang - Pasarsenen pp
- KA Logawa, relasi Purwokerto - Jember pp

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PT KAI telah menetapkan masa posko angkutan Nataru 2020-2021 selama 20 hari, yakni mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021", ujarnya.

Lanjutnya, kegiatan angkutan libur Nataru tahun ini masih berada di masa pandemi penyebaran virus COVID-19. Sehingga kegiatan angkutan penumpang harus mematuhi protokol kesehatan, guna pencegahan penyebaran virus COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Karena itu KAI berkomitmen memberikan pelayanan kepada pelanggan KA, dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah," kata Supriyanto.

Menyoal syarat hasil rapid antigen untuk penumpang, dia mengaku sejauh ini KAI masih mengacu ke SE 14 2020 Kemenhub. Di mana masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas COVID-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test Antibodi.

"KAI menghimbau pelanggan KA mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah, agar penyebaran virus COVID-19 dapat dicegah," pungkasnya.


(fdl/fdl)

Hide Ads