Perhatian! PNS Tak Bisa Asal Cuti dan Pergi Keluar Kota Akhir Tahun

Perhatian! PNS Tak Bisa Asal Cuti dan Pergi Keluar Kota Akhir Tahun

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 22 Des 2020 10:03 WIB
Pemerintah membatalkan cuti bersama di tanggal 22 Mei 2020. Itu artinya PNS dan pegawai BUMN pun tetap bekerja H-2 jelang lebaran.
Foto: Rifkianto Nugroho

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta melakukan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini.

Ada dua hal yang harus diperhatikan oleh PPK dalam memberikan cuti bagi PNS. Pertama, kebutuhan dan/atau kepentingan dari cuti tersebut. Kedua, persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedisiplinan ASN menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan SE MenPAN-RB ini guna mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19. PPK diimbau untuk memastikan agar ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti SE tersebut," tegasnya.

Bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.


(fdl/fdl)

Hide Ads